Sebulan Direhabilitasi di Panti Swasta, Keluarga Warga Muara Batang Gadis Khawatir Beban Biaya

Sebulan Direhabilitasi di Panti Swasta, Keluarga Warga Muara Batang Gadis Khawatir Beban Biaya Oplus_16908288

META RAKYAT | Mandailing Natal

Penanganan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika terhadap Mustanil, warga Kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal, memunculkan kekhawatiran serius di pihak keluarga. Setelah diamankan Polres Mandailing Natal, Mustanil tidak ditempatkan di rumah tahanan, melainkan diarahkan menjalani rehabilitasi di panti rehabilitasi narkoba swasta di Kota Padang Sidempuan.

Sudah sekitar satu bulan Mustanil menjalani rehabilitasi tersebut. Namun, istri dan keluarga mengaku tidak memahami secara jelas proses hukum yang mendasari penunjukan panti rehabilitasi swasta, terlebih karena rehabilitasi tersebut Dikhawatirkan memerlukan biaya yang dinilai memberatkan bagi keluarga sederhana.

“Kami tidak menolak rehabilitasi. Yang kami khawatirkan adalah biaya yang harus kami tanggung, sementara kondisi ekonomi kami terbatas,” ujar istri Mustanil kepada Meta Rakyat.

Rehabilitasi yang Mengkhawatirkan Keluarga

Keluarga menyampaikan bahwa Mustanil merupakan tulang punggung keluarga. Sejak Mustanil menjalani rehabilitasi, keluarga kehilangan sumber penghasilan utama. Di sisi lain, Dikhawatirkan kewajiban pembiayaan rehabilitasi berjalan, sehingga menimbulkan tekanan ekonomi yang berat.

Pihak keluarga menilai, jika rehabilitasi merupakan bagian dari proses hukum yang ditangani aparat negara, seharusnya ada perlindungan bagi masyarakat tidak mampu, termasuk dengan mengarahkan pasien ke panti rehabilitasi milik pemerintah atau skema rawat jalan.

“Kami rakyat kecil. Harapan kami, karena ini proses dari kepolisian dan pemerintah, suami saya bisa direhabilitasi di fasilitas pemerintah, bukan di tempat swasta yang membebani,” ungkap keluarga.

Negara Wajib Hadir dalam Rehabilitasi
Dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, negara mewajibkan penyalahguna narkotika untuk menjalani rehabilitasi medis dan sosial. Tujuannya adalah pemulihan, bukan pemiskinan keluarga.

Ketentuan tersebut diperkuat oleh Pasal 54 dan Pasal 103 UU Narkotika, serta Peraturan Bersama 7 Lembaga Negara Tahun 2014, yang membuka ruang rehabilitasi melalui fasilitas milik pemerintah atau yang ditunjuk negara berdasarkan asesmen terpadu.

Pemerintah melalui BNN, Kementerian Sosial, dan Kementerian Kesehatan juga menyediakan program rehabilitasi yang dibiayai negara, khususnya bagi masyarakat tidak mampu, baik rawat inap maupun rawat jalan.

Atas dasar itu, keluarga Mustanil berharap adanya kejelasan dan kebijakan yang berpihak pada keadilan sosial, agar rehabilitasi tidak menjadi beban tambahan bagi keluarga.

Harapan Keluarga Kebijakan yang Berkeadilan

Keluarga Mustanil berharap kepada aparat penegak hukum, khususnya Polres Mandailing Natal. Memberikan penjelasan resmi terkait status hukum dan hasil asesmen, Serta Mengkaji kemungkinan pengalihan rehabilitasi ke fasilitas pemerintah,
Menetapkan rehabilitasi rawat jalan sesuai kondisi ekonomi keluarga.

“Kami hanya ingin kejelasan dan keadilan. Rehabilitasi seharusnya menyembuhkan, bukan membuat keluarga semakin terpuruk,” tutup pihak keluarga.

Hingga berita ini diterbitkan, Istri Dan Keluarga Terus berupaya memperoleh klarifikasi dari Polres Mandailing Natal terkait dasar penempatan Mustanil di panti rehabilitasi swasta serta langkah perlindungan bagi keluarga tidak mampu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Get 30% off your first purchase

X