META RAKYAT | Kabanjahe
Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kabanjahe secara tegas membantah isu yang beredar di sejumlah media online dan media sosial terkait dugaan praktik penipuan online, perjudian jenis dadu dan QQ, serta peredaran narkoba di dalam lingkungan hunian Rutan.
Klarifikasi resmi ini disampaikan guna meluruskan informasi yang dinilai tidak sesuai dengan fakta di lapangan dan berpotensi menyesatkan opini publik.
Tegas Tolak Penipuan Online dan Perjudian.
Pimpinan Rutan Kelas IIB Kabanjahe menegaskan bahwa tidak terdapat aktivitas penipuan online maupun perjudian dalam bentuk apa pun di dalam rutan. Pihaknya menerapkan larangan keras terhadap kepemilikan dan penggunaan alat komunikasi ilegal, seperti handphone dan modem, oleh warga binaan.
Pengawasan dilakukan secara ketat melalui berbagai langkah, antara lain:
- Razia rutin yang melibatkan aparat penegak hukum dari unsur TNI dan Polri.
- Inspeksi mendadak (sidak) oleh Tim Satuan Operasional Kepatuhan Internal (SATOP PATNAL) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara.
“Hasil pemeriksaan terbaru tidak menemukan bukti ataupun fakta yang mendukung tuduhan adanya praktik ilegal sebagaimana yang diberitakan,” tegas pihak Rutan.
Zero Tolerance Terhadap Narkoba
Terkait isu peredaran narkotika.
Rutan Kabanjahe menegaskan komitmennya menjalankan kebijakan nol toleransi terhadap narkoba. Hingga saat ini, tidak ditemukan adanya peredaran narkotika maupun zat adiktif lainnya di dalam rutan.
Langkah pencegahan dilakukan melalui Tes urine secara berkala terhadap petugas dan warga binaan Serta Koordinasi intensif dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Kepolisian.
Kepala Rutan juga menegaskan bahwa warga binaan yang disebutkan dalam pemberitaan negatif tersebut bukan merupakan warga binaan Rutan Kelas IIB Kabanjahe.
Konsisten Jalankan Program Zero Halinar
Sejalan dengan arahan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rutan Kabanjahe menyatakan komitmen penuh terhadap pelaksanaan Program Zero Halinar (Handphone, Pungutan Liar, dan Narkoba).
“Setiap petugas maupun warga binaan yang terbukti melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi tegas sesuai ketentuan, tanpa kompromi,” tegasnya.
Pelayanan Berjalan Sesuai SOP
Selain pengamanan, pihak Rutan memastikan seluruh layanan dan program pembinaan berjalan secara transparan dan akuntabel sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), mencakup pembinaan kepribadian, kerohanian, kemandirian, layanan kesehatan, serta layanan kunjungan bagi keluarga warga binaan.
Imbauan kepada Masyarakat
Di akhir pernyataannya, Kepala Rutan Kelas IIB Kabanjahe mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.
“Kami terbuka terhadap pengawasan publik dan berkomitmen mewujudkan sistem pemasyarakatan yang bersih, aman, dan berintegritas,” pungkasnya.
