KLAMBIR LIMA | Meta Rakyat
Sengketa lahan di Desa Laut Dendang, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, semakin menuai sorotan tajam. Kali ini, kritik keras datang dari pengamat tanah ulayat dan lingkungan hidup, Rules Gajah, S.Kom, yang mempertanyakan dasar hukum tindakan PTPN I Regional I dalam memperjualbelikan lahan yang diklaim berstatus Hak Guna Usaha (HGU).
Menurut Rules Gajah, secara yuridis formal, HGU bukanlah hak kepemilikan, melainkan hak untuk mengusahakan tanah negara dalam jangka waktu tertentu, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), khususnya Pasal 28 hingga Pasal 34.
“HGU itu bukan hak milik. Ia hanya izin usaha dan penguasaan atas tanah negara. Pertanyaannya, atas dasar hukum apa PTPN memperjualbelikan tanah yang secara hukum bukan miliknya?” tegas Rules Gajah, Sabtu (10/1/2026).
Ia menjelaskan, dalam sistem hukum agraria nasional, tanah berstatus HGU tidak dapat diperjualbelikan secara bebas layaknya tanah hak milik. Apabila jangka waktu HGU berakhir, dicabut, atau dilepaskan, maka tanah otomatis kembali menjadi tanah negara, dan pengelolaannya berada di bawah kewenangan negara melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Yang dinilai semakin janggal, lanjut Rules, adalah adanya pernyataan dari Pemerintah Kabupaten Deli Serdang yang mengakui telah membeli lahan tersebut untuk pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R).
“Ini menjadi anomali hukum. Mengapa pemerintah daerah membeli tanah yang secara hukum tidak boleh diperjualbelikan karena statusnya HGU? Jika benar itu HGU, maka transaksi jual beli tersebut patut dipertanyakan keabsahannya,” ujarnya.
Dugaan Niat Jahat dan Korupsi Berjamaah
Rules Gajah menilai, rangkaian peristiwa ini membuka ruang dugaan adanya niat jahat (mens rea) yang terstruktur dan sistematis, mulai dari klaim status HGU, proses transaksi jual beli, hingga penggunaan lahan untuk fasilitas publik di atas objek tanah yang masih disengketakan.
Ia menegaskan, apabila transaksi pembelian lahan tersebut menggunakan anggaran negara atau APBD, maka persoalan ini berpotensi kuat masuk ke ranah tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Jika tanah yang secara hukum tidak sah diperjualbelikan kemudian dibeli pemerintah menggunakan uang negara, itu bukan lagi sekadar pelanggaran administrasi. Ini berpotensi menjadi korupsi berjamaah,” tegasnya.
Ia menambahkan, dugaan korupsi berjamaah dapat terjadi apabila terdapat kesepakatan, pembiaran, atau pengetahuan bersama antara pemegang HGU, pejabat pemerintah daerah, dan pihak-pihak lain yang mengetahui bahwa objek tanah tersebut bermasalah secara hukum.

Aspek Lingkungan dan Sosial Diabaikan
Selain aspek hukum agraria dan pidana, Rules Gajah juga menyoroti dampak sosial dan lingkungan dari pembangunan TPS3R di atas lahan sengketa. Menurutnya, langkah tersebut berpotensi mengabaikan hak-hak masyarakat lokal, memicu konflik horizontal, serta memperpanjang ketidakadilan agraria.
“Ini bukan semata soal tanah, tapi soal tata kelola negara, supremasi hukum, dan keadilan sosial. Jika HGU bisa diklaim, diperjualbelikan, lalu dibeli pemerintah tanpa dasar hukum yang sah, maka ini preseden buruk bagi penegakan hukum agraria di Indonesia,” katanya.
Desakan Penegakan Hukum
Atas dasar itu, Rules Gajah mendesak aparat penegak hukum, mulai dari kepolisian, kejaksaan, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk turun tangan secara serius dan menyeluruh mengusut dugaan pelanggaran hukum dalam kasus tersebut.
Ia juga meminta BPN membuka secara transparan dokumen terkait, mulai dari sertifikat HGU, peta batas (natas), hingga riwayat status tanah di Desa Laut Dendang agar tidak menimbulkan spekulasi dan konflik berkepanjangan.
“Jika negara terus diam, konflik agraria akan selalu berulang dan rakyat kecil yang menjadi korban. Negara harus hadir, tegas, dan berpihak pada hukum,” pungkasnya.
