Penetapan struktur kepengurusan organisasi masyarakat (ormas) Gerakan Rakyat di Sumatera Utara menuai sorotan dari internal organisasi. Penerbitan Surat Keputusan (SK) kepengurusan tersebut diduga dilakukan tanpa adanya konfirmasi langsung kepada sejumlah pihak yang namanya tercantum dalam struktur.
Salah satu pihak yang disebut dalam SK sebagai Wakil Sekretaris mengatakan tidak pernah dihubungi ataupun dilibatkan dalam proses pembentukan kepengurusan sebelum surat keputusan tersebut diterbitkan. Hal ini menimbulkan pertanyaan terkait mekanisme dan transparansi dalam proses penyusunan struktur organisasi.
Menurut keterangannya, penetapan struktur seharusnya dilakukan melalui musyawarah serta komunikasi yang jelas kepada setiap individu yang akan mengemban amanah dalam organisasi. Namun, dalam kondisi ini, ia menilai proses tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Saya baru mengetahui nama saya tercantum dalam SK sebagai Wakil Sekretaris setelah dokumen itu beredar. Tidak pernah ada konfirmasi ataupun pembahasan sebelumnya,” ungkapnya.
Dalam dokumen yang beredar, SK tersebut tercatat bernomor Nomor : A/005/Kpts/DPP-GR/KU-SJ/I/2026 dan diketahui ditandatangani oleh Ketua Sahrin Hamid serta Sekretaris Jenderal Muhammad Ridwan. Namun demikian, proses penerbitannya kini dipertanyakan karena dinilai tidak melibatkan pihak-pihak yang tercantum di dalamnya.
Lebih lanjut, Wakil Sekretaris tersebut menyampaikan bahwa dirinya telah berupaya mengonfirmasi langsung kepada Sekretaris Jenderal DPP, Muhammad Ridwan, guna meminta penjelasan terkait SK tersebut. Akan tetapi, hingga saat ini yang bersangkutan belum memberikan jawaban ataupun klarifikasi resmi.
Ia menilai, langkah penerbitan SK tanpa konfirmasi berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di internal organisasi. Selain itu, hal tersebut juga dinilai dapat mencederai prinsip keterbukaan dan kebersamaan yang menjadi dasar dalam membangun sebuah organisasi kemasyarakatan.
Lebih jauh, kondisi ini memunculkan dugaan bahwa penerbitan SK tersebut sarat dengan kepentingan tertentu. Pasalnya, proses yang tidak melibatkan pihak terkait secara langsung berpotensi menimbulkan asumsi negatif di kalangan anggota maupun masyarakat luas.
Organisasi yang ingin besar dan dipercaya masyarakat seharusnya mengedepankan transparansi dan musyawarah. Jika tidak, maka kepercayaan itu bisa berkurang,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak yang menerbitkan SK terkait dugaan tersebut. Sejumlah pihak internal juga belum memberikan klarifikasi secara terbuka mengenai proses penetapan struktur kepengurusan tersebut.
Pengamat organisasi menilai bahwa persoalan seperti ini perlu segera diselesaikan secara internal melalui komunikasi yang terbuka dan konstruktif. Hal ini penting untuk menjaga soliditas organisasi serta menghindari konflik berkepanjangan yang dapat menghambat jalannya program kerja.
Jika tidak segera ditangani, polemik ini dikhawatirkan dapat berdampak pada kinerja organisasi, khususnya dalam menjalankan kegiatan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Dengan adanya situasi ini, diharapkan seluruh pihak dapat mengedepankan dialog dan mencari solusi terbaik demi menjaga keutuhan organisasi. Transparansi, partisipasi, serta komunikasi yang baik menjadi kunci utama dalam membangun Gerakan Rakyat yang kuat dan dipercaya oleh masyarakat di Sumatera Utara.
